Zainuddin Paru |
“Mereka hanya mengatakan nanti menyusul,” kata Zainuddin Paru, kuasa hukum LHI, Selasa (7/5) di Jakarta.
Persoalan lainnya, kata Zainuddin, tidak semua mobil yang akan di sita milik LHI. “Ada mobil partai, dan milik kader PKS lainnya,” imbuh Zainuddin.
Zainuddin mengemukakan, ada dua hal yang menjadi keberatan tim hukum LHI. Pertama, KPK datang untuk menyita tanpa membawa surat penyitaan, sehingga petugas tidak tahu mobil mana saja yang ingin di sita.
Kedua, tidak semua mobil yang akan di sita milik LHI.
“Jadi ada prosedur yang tidak dipenuhi KPK, sehingga wajar jika petugas pengamanan menanyakan surat-surat itu,” katanya.
Terkait pengempesan ban mobil yang akan di sita KPK, Zainuddin menyatakan, pengempesan itu justru untuk mencegah agar mobil tersebut tidak dibawa keluar oleh pemiliknya. Karena hal itu justru akan menimbulkan delik baru.
Dan pengempesan dilakukan ketika petugas KPK sudah meninggalkan area kantor DPP PKS.
“Karena para pemilik mobil tersebut tidak terima mobilnya disita, sehingga mereka ingin membawa keluar. Ketika berkonsultasi dengan saya, saya melarangnya,” tegas Zainuddin.
Menurut Zainuddin, dari enam mobil yang diberi KPK Line, hanya dua mobil yang milik LHI, yaitu Mazda putih dan Pajero hitam. Sisanya milik partai dan kader PKS. ■ islamedia
0 komentar :
Posting Komentar