PKS Tambora - Meski namanya
belum melambung sebagai tokoh utama nasional yang diperbincangkan luas
oleh publik, namun keberanian Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memutuskan
kader intinya, Luthfi Hasan Ishaaq, guna berlaga dalam pencalonan
presiden pada 2014, patut mendapat apresiasi berbagai kalangan.
"Langkah
mengusung pencapresan Presiden PKS ini menarik karena merupakan
manifestasi keberanian berpolitik PKS, di samping berangkat atas
kejujuran sikapnya yang selama ini dikenal ambigu (mendua) antara
mengutamakan tokoh sendiri atau dari luar terhadap agenda kepemimpinan
bangsa," jelas Ketua Ketua Dewan Direktur Lembaga Kajian Publik
Sabang-Merauke Circle (SMC), Syahganda Nainggolan dalam siaran persnya
di Jakarta, Rabu (5/9)
Dikatakan, meski ketokohan Luthfi belum
menjual, tapi diharapkan rencana pencalonannya akan membangun dinamika
politik baru dalam menghadirkan sosok-sosok yang masih tenggelam untuk
segera diperkenalkan ke publik nasional, sehingga memberi pilihan
politik yang beragam kepada masyarakat luas untuk mengukur tingkat
kapabalitas maupun kepantasan masing-masing calon presiden.
"Termasuk,
implikasinya dapat mendorong kehadiran figur-figur muda untuk
ditimbang-timbang melalui kekuatan politik lain ke dalam persiapan
Pilpres 2014, baik sebagai calon presiden atau wakil presiden. Ini
karena Lutfi dipandang mewakili keterwakilan orang muda dengan usianya
yang memasuki 51 tahun," ujar Syahganda.
Menurutnya, komitmen
menampilkan Luthfi ke ajang Pilpres 2014, tidak harus dipandang adanya
momentum kemenangan dukungan bagi PKS. Sebab untuk itu, PKS masih
memerlukan perjuangan ekstra keras dalam memenuhi syarat ambang batas
perolehan suara nasional di parlemen (parlementary threshold) sebesar
3,5 persen, untuk mendudukkan wakil-wakilnya di DPR RI sebagaimana
ditetapkan dalam Undang-undang No 8/2012 tentang Pemilihan Umum.
Sementara
itu, pencapaian syarat pengajukan calon presiden juga tidak mudah untuk
diatasi PKS, karena berdasarkan UU No 42/2008 tentang Pilpres 2009 yang
masih belum direvisi DPR, suatu partai politik atau gabungan partai
politik baru berhak mengajukan pasangan capres/cawapres apabila mencapai
ambang batas perolehan suara hasil Pemilu Legislatif minimal 20 persen,
sebagai patokan presidential threshold.
"Inilah hakikat
perjuangan berat PKS ke depan bila ingin mencalonkan kadernya menjadi
presiden," tegasnya. Karena itu, lanjut Syahganda, PKS harus
mempersiapkan diri dengan sepenuh kekuatan untuk tampil pada Pemilu
Legislatif agar mendapat dukungan suara yang besar, selain mengupayakan
segala cara untuk bersama mitra koalisi menyepakati pencalonan kader PKS
ke pertaruangan Pilres 2014. ■ [ARI/liputan6.com]
0 komentar :
Posting Komentar